Biaya Pendidikan
Untuk Mahasiswa Jalur Mandiri Khusus Program Studi Teknik Perkeretaapian
dikenakan UKT Golongan VIII (8) yaitu Rp. 9.500.000,
mahasiswa juga wajib membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) satu kali selama masa studi sebesar Rp. 15.000.000.